banner 400x130

Anggota DPRD Lampung Andika Wibawa Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penggunaan Narokotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif lainnya

Lampung, Lampungpagi.com – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penggunaan Narokotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif lainnya. Kel. Susunan Baru, Kec. Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Berlokasi di Jl. Sultan Badarudin 2 Gg. Labu No. 99 LK II RT 02, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/1/2026), Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung ini menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, perangkat lingkungan setempat serta para warga setempat. Dua narasumber dihadirkan untuk memperdalam pemahaman masyarakat, yakni Vandan Wiliyanti, S.Pd., M.Si., dan Rohid Vatullah, S.Hum., M.Pd.

Dalam sambutannya, Andika Wibawa menekankan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi dan ketahanan sosial daerah. Menurutnya, regulasi yang sudah dimiliki Provinsi Lampung harus dipahami dan dijalankan secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *