banner 400x130

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang saat ini

Bandar lampung, Lampung pagi.com – 23 September 2025, dugaan kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM.
‎RSUAM Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi Berikut adalah beberapa poin penting dari klarifikasi tersebut:
‎

  • Pelapor dan Korban*: Direktur RSUAM adalah pihak pelapor sekaligus korban dalam kasus pemerasan ini.
  • Alasan Penundaan Laporan*: Keputusan untuk tidak segera melapor saat kejadian terjadi dilandasi pertimbangan untuk melindungi identitas korban dan saksi.
  • Modus Pemerasan*: Rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum LSM ternyata merupakan modus untuk melancarkan aksi pemerasan kepada Direktur RSUAM.
  • Uang Pribadi dan Unsur Pemerasan*: Uang yang diserahkan kepada oknum LSM/ormas merupakan uang pribadi Direktur RSUAM, bukan uang proyek atau uang milik RSUAM.
  • Kasus Pemerasan*: Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP, bukan gratifikasi.
  • Awal Mula Masalah*: Permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh oknum ormas/LSM kepada pihak RSUAM.
  • Komitmen RSUAM*: RSUAM menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas, transparansi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung.
    ‎

RSUAM menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan adil (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *