RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang saat ini

Bandar lampung, Lampung pagi.com – 23 September 2025, dugaan kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM.
‎RSUAM Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi Berikut adalah beberapa poin penting dari klarifikasi tersebut:

  • Pelapor dan Korban*: Direktur RSUAM adalah pihak pelapor sekaligus korban dalam kasus pemerasan ini.
  • Alasan Penundaan Laporan*: Keputusan untuk tidak segera melapor saat kejadian terjadi dilandasi pertimbangan untuk melindungi identitas korban dan saksi.
  • Modus Pemerasan*: Rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum LSM ternyata merupakan modus untuk melancarkan aksi pemerasan kepada Direktur RSUAM.
  • Uang Pribadi dan Unsur Pemerasan*: Uang yang diserahkan kepada oknum LSM/ormas merupakan uang pribadi Direktur RSUAM, bukan uang proyek atau uang milik RSUAM.
  • Kasus Pemerasan*: Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP, bukan gratifikasi.
  • Awal Mula Masalah*: Permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh oknum ormas/LSM kepada pihak RSUAM.
  • Komitmen RSUAM*: RSUAM menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas, transparansi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung.

RSUAM menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan adil (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *