• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
Lampungpagi.com
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BANDARLAMPUNG
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • METRO
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANGBAWANG
  • TULANGBAWANG BARAT
  • WAYKANAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BANDARLAMPUNG
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • METRO
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANGBAWANG
  • TULANGBAWANG BARAT
  • WAYKANAN
No Result
View All Result
Lampungpagi.com
No Result
View All Result

Polres Waykanan Jelaskan Mekanisme Pembuatan SIM

25 Oktober 2022
in HUKUM & KRIMINAL, WAYKANAN

LAMPUNGPAGI – Satlantas Polres Waykanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Selasa (25/10/2022).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas Polres Waykanan pada hari senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Berita Lainnya

Kapolres Lamtim Terima Penghargaan Tim Hotman 911

Jika Terbukti Keterangan Palsu, Mm Ditindak Tegas

Dunia Pendidikan Lampung Darurat Kekerasan Seksual

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Lantas Polres Waykanan AKP Elvis Yani menerangkan dasar hukumnya ada tiga yakni pertama Undang – Undang No. 2 Tahun. 2002, kedua Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 dan ketiga Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

1. Persyaratan Usia
– SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
– SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
– SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun.

2. Persyaratan Khusus
– Lulus Ujian Teori
– Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :

1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Ujian Teori = 30 Menit
4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
5. Produksi = 1 Menit;
6. Penyerahan SIM = 1 Menit;
7. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu = 68 Menit.

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Produksi = 1 Menit;
4. Penyerahan SIM = 1 Menit;
5. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020. (*)

Laporan: Redaksi

ShareTweetSend
Previous Post

Fakta Ijazah UGM Jokowi

Next Post

MPM IIB Darmajaya Gelar Pembukaan Pesta Demokrasi

Next Post

MPM IIB Darmajaya Gelar Pembukaan Pesta Demokrasi

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 LampungPagi.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN

© 2021 LampungPagi.co