LAMPUNGPAGI — Tim gabungan Polres Tanggamus mengamankan Agus Sidik Purnomo (33) warga Dusun V Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, di Jalan Raya Kecamatan Air Naningan.
Pengemudi mobil truk Agus Sidik Purnomo, di tangkap tim gabungan Polres Tanggamus karena teridentifikasi membawa 39 balok kaleng kayu sonokeling menggunakan mobil truk roda 6 merk Hino, nomor Polisi (nopol) BG 8123 H, di duga kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar di wilayah Register 39 Batu Tegi Kecamatan Air Naningan. Setelah Agus Sidik Purnomo di tangkap, petugas melakukan pengembangan terhadap pemilik maupun pemesan kayu sonokeling, namun mereka telah teridentifikasi tidak berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu. Ramon Zamora, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK mengungkapkan, tersangka ditangkap tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat mencurigai satu mobil truck bermuatan kayu sonokeling dari arah Air Naningan menuju Pulau Panggung. Berbekal dari informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dan pemantauan selektif prioritas. Lalu di Jalan Raya Pekon Air Kubang Kecamatan Naningan truck tersebut berhasil teridentifikasi.
“Sopir berikut truck berisi 39 balok kaleng kayu sonokeling ditangkap saat melintas di Pekon Air Kubang. Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 1.30 WIB,” kata Ramon. Jum’at (26/3/2021).
Lanjut Ramon, atas penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap penyedia maupun pemesan mobil truck serta tujuan pengangkutan sonokeling. Pengembangan telah dilakukan terhadap pemesan truck expedisi, yakni seorang warga Tulang Bawang dan bersangkutan sudah melarikan diri. Berdasarkan keterangan tersangka, dia tidak mengetahui kalau kayu diangkutnya adalah kayu sonokeling. Sebab pemesan berinisial G menyampaikan kayu tersebut kayu durian.
“Saat truck expedisi dipesan oleh G, tersangka Agus datang ke Air Naningan. Rabu (23/3/2021) malam, namun dia tidak mengetahui kalau kayu tersebut kayu sonokeling,” ujar Ramon.
Tersangka Agus kini dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Terhadapnya dapat dijerat pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Agus terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Irawan)
Discussion about this post