• HOME
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • METRO
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • WAYKANAN
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
Lampungpagi.com
  • HOME
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • METRO
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • WAYKANAN
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • METRO
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • WAYKANAN
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
Lampungpagi.com
No Result
View All Result

Meski RTRW Pesawaran Berubah, Tambak Udang Eksisting Tetap Jalan

8 Juli 2021
in EKONOMI & BISNIS, PESAWARAN
Meski RTRW Pesawaran Berubah, Tambak Udang Eksisting Tetap Jalan

Meski RTRW Pesawaran Berubah, Tambak Udang Eksisting Tetap Jalan

LAMPUNGPAGI — Meski sudah menetapkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kawasan pariwisata, Pemkab Pesawaran tidak serta merta menutup tambak udang udang masih eksis. Pemkab hanya membatasi izin tambak baru dan memberi deadline tambak mangkrak selama setahun.

“Langkah kebijakan tersebut diambil dalam rangka implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan yang menetapkan kawasan pesisir Kab Pesawaran merupakan kawasan pariwisata,” sebut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa, MM.

Berita Lainnya

Bupati Tanggamus Hadiri Healing Mehayu di Res Area Gisting

Bupati Tanggamus Resmikan Pasar Modern Talang Padang

Petanesia Lampung Terima Kunker Pengusaha UMKM Tapis Jaya

Melalui Surat Edaran tentang Pemanfaatan Lahan Pesisir Nomor 510/2601/IV/20/VI/2021 akhir Juni 2021 lalu yang ditujukan kepada pengusaha pemilik tambak di Kabupaten Pesawaran, Sekkab menyebutkan, pihaknya membatasi izin pembukaan tambak baru. Lalu Tim PAD Dinas Perikanan akan melakukan pengawasan dan inventarisasi jumlah tambak yang tidak beroperasi (tutup).

“Untuk lahan tambak yang sudah tidak beroperasi selama lebih dari 1 tahun akan dialihkan menjadi kawasan penunjang pariwisata atau kawasan konservasi alam,” sebutknya.

Kemudian, lanjutnya, bagi pemilik tambak yang hanya mengoperasikan sebagian kolamnya selama lebih dari 1 tahun maka kolam yang tidak digunakan/tidak dioperasikan akan dicabut izinnya. Untuk selanjutnya Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Penangkaran Budidaya Ikan (SPBI) hanya berdasarkan luas kolam yang produktif saja dan tidak boleh ada penambahan luas lahan produksi lagi untuk izin tahun berikutnya.

“Penertiban izin usaha akan disesuaikan dengan luas tambak yang produktif saja,” tambahnya.

Langkah Bijak
Di tempat terpisah Ketua Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief mengapresiasi langkah-langkah dan kebijakan Pemkab Pesawaran tersebut. “Kami para petambak mendukung kebijakan tersebut karena tidak serta merta langsung menutup tambak meski RTRW sudah bukan lagi untuk perikanan. Tambak yang masih beroperasi tetap diberikan kesempatan dan yang tidak aktif diberi toleransi selama setahun,” ujar Agusri di kantor PT Anesta Agung, Jl Soekarno-Hatta, Campangraya, Selasa (6/7) siang.

Menurut Agusri, kebijakan ini sangat baik karena memberikan kesempatan kepada petambak untuk berusaha mengembalikan modal yang sudah ditanamkan membangun usaha di pesisir Kabupaten Pesawaran tersebut. Ia berharap langkah bijak ini juga diikuti oleh Pemkab lainnya, seperti Pemkab Lampung Selatan dan Pemkab Pesisir Barat yang juga sudah mengubah RTRW sebagian besar kawasan pesisirnya dari awalnya untuk perikanan menjadi kawasan pariwisata.

“Sebab jika begitu Perda RTRW ditetapkan maka tambak harus tutup maka tentu sangat merugikan petambak. Padahal usaha tambak dari kawasan pesisir tersebut juga berkontribusi besar untuk PAD kabupaten, mulai dari retribusi izin-izin, PBB, dan berbagai retribusi lainnya,” lanjut Agusri yang memiliki tambak udang dari Pesawaran, Lamoung Selatan dan Pesisir Barat.

Bahkan pada era pandemi Covid-19 ini, usaha tambak yang berada di kawasan pesisir tersebut menjadi andalan bagi warga setempat, mulai dari penyerapan tenaga kerja, hingga menghidupkan warung-warung di kawasan tersebut. Sebab semua kebutuhan pekerja tambak, mulai dari air minum, lauk-pauk, rokok, hingga beras dipenuhi dari warung-warung sekitar tambak. Belum lagi kebutuhan para sales dan technical service (TS) pakan dan obat-obatan udang yang rutin berkunjung ke tambak, mulai dari penginapan, makan dan kebutuhan lainnya dipenuhi dari warung dan penginapan sekitar tambak.

“Kalau saat ini Pemkab menutup tambak udang dengan alasan RTRW sudah berubah maka tidak saja petambak, Pemkab dan warga sekitar juga rugi besar. Dalam kondisi PPKM sekarang, di mana semua objek wisata ditutup, siapa yang mau berwisata. Bahkan kawan-kawan pengusaha sektor pariwisata terancam gulung tikar karena minimnya kunjungan wisatawan hampir 2 tahun sejak awal tahun 2020 lalu,” ungkap Agusri yang menilai Pemkab Pesawaran bijak dalam menerapkan Perda. (Datuk)

ShareTweetSend
Previous Post

Prodi SK Darmajaya MoA dengan Universitas Bina Darma Palembang

Next Post

Bupati Lampung Utara Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Keramaian

Next Post
Bupati Lampung Utara Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Keramaian

Bupati Lampung Utara Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Keramaian

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 LampungPagi.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • METRO
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • WAYKANAN
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN

© 2021 LampungPagi.co