LAMPUNGPAGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji mulai sikapi kasus Kades Mekar Jaya yang disinyalir menjabat tanpa ijazah, Komisi I DPRD Mesuji akan merekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hali itu menyikapi surat tembusan dari DPC PETANESIA yang ditujukan kepada Bupati Mesuji, yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDTT, Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung.
DPRD Mesuji juga berterimakasih kepada elemen masyarakat yang menamakan dirinya PETANESIA, karena telah peduli dengan perjalanan pemerintah dan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Mesuji.
Hal itu disampaikan Mego anggota Komisi I DPRD Mesuji, Kamis (9/2/2023) kepada awak media, dimana menurutnya setiap elemen masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakkan hukum di Kabupaten Mesuji.
“Apapun namanya, itu mempunyai hak dan dijamin sebagai warga negara untuk melaporkan atau mengadukan. Dan kami wajib mengambil sikap dan menindak lanjuti, apa lagi ini kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji,” kata Mego.
Dia juga berharap, jika kasus yang telah disampaikan dan dilaporkan oleh Zainuddin tersebut ternyata benar adanya, jangan sampai ada oknum yang melindungi atau membeking dari belakang.
“Dan saya sependapat apa yang disampaikan oleh rekan saya, bahwa Komisi I DPRD Mesuji akan melayangkan surat untuk merekomendasikan ke APH dan ke pemerintah untuk ditindak lanjuti. Saya secara pribadi akan mendukung secara moral dan materiil semampu saya,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Mesuji Elfianah juga bernada sama, dengan menyampaikan terima kasih atas laporan tersebut dan mendukung Komisi I untuk menindaklanjutinya.
“Karena ini terkait Pilkades, maka panitia harus bertanggungjawab. Apakah sebelumnya sudah melakukan verifikasi faktual, atau secara langsung terhadap calon kepala desa,” ucapnya.
“Ya kalau kami sifatnya hanya merekomendasikan saja, nanti berdasarkan hasil rapat di Komisi I, untuk kelanjutannya adalah APH dan Pemkab Mesuji,” imbuhnya.
Jabat Kades Dua Periode Tanpa Ijazah
Sarno adalah Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, diketahui setelah menjabat satu periode dan maju kembali untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk periode kedua disinyalir menggunakan ijazah palsu.
Pada tanggal 12 Juli 2022 dengan Nomor : 008/015/D.8/SKB/2022 SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Lampung Tengah melayang surat kepada Bupati Mesuji cq Kepala Dinas PMD.
Dengan Dasar Surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Nomor : 420/1058 DISDIKBUD-PAUD&PNF/2022 tanggal 19 April 2022 tentang STSB yang di keluarkan 31 Mei 1994 merupakan bukan Ijazah, Yang sebelumnya merupakan di pergunakan an Sarno Untuk mengikuti jenjang Paket B Di SPNF SKB Lampung Tengah.
Dan pada Berdasarkan Surat Keterangan pada Tanggal 02 Agustus 2022, SPNF Sangar Kegiatan Belajar ( SKB) Lampung Tengah.
Menyatakan Bahwa Ijazah Paket B an Sarno dengan No.DN-PB 0080068 dan SKHUN No. DN. 12-PB 0080082 Tidak Berlaku dan menerangkan Bahwa siswa an Sarno Tidak terdaftar di SPNF SKB Lampung Tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Belum Ada Peristiwa Pidana
Berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/B-884/VIII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang sebelumnya telah di lakukan gelar perkara pada Tanggal 11 Agustus 2022, sebagai pelapor Zainuddin pun Telah memberikan Keterangan ke Penyidik Dirkrimum Polda Lampung tersebut.
Penyidik telah memanggilnya beberapa Saksi dan Terlapor untuk di memberikan keterangan sehingga pada tanggal 5 Oktober 2022, mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Kode Model A2 dengan Nomor : B/186.b/X/2022 Reskrim. Jika pelapor dapat melampirkan Bukti baru maka, akan di lakukan kembali penyelidikan.
Laporan: Refdesem Said
Discussion about this post