Bandar Lampung, Lampungpagi.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan “Rumah Sakit Abdul Moeloek Tahan Pasien BPJS”.
Isu tersebut menyebut pasien berinisial Ang** (17), korban luka tembak, ditahan dan belum diperbolehkan pulang karena belum melunasi biaya pengobatan.
Humas RSUD Abdul Moeloek, Desy, menyampaikan pihaknya sangat menyesalkan pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menahan pasien.
“Semua pasien RSUD Dr. H. Abdul Moeloek selalu dilayani dengan baik, baik pasien umum maupun BPJS. Namun memang ada beberapa kriteria pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam penjaminan BPJS,” ujar Desy, Selasa (3/3/2026).
Operasi Darurat Selamatkan Nyawa
Desy menjelaskan, pasien Ang** merupakan rujukan dari RSUD Menggala dan diterima pada Senin, 16 Februari 2026, dalam kondisi darurat.
“Karena kondisinya emergensi, segera dilakukan operasi cyto untuk pengangkatan peluru. Saat itu peluru yang menembus tenggorokan sudah berada di dada sebelah kiri,” jelasnya.
Hingga kini pasien disebut masih menjalani perawatan aktif di Ruang Bedah RSUD Abdul Moeloek.
Menurut Desy, meskipun pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, namun berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tidak semua kasus dapat ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Luka tembak termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung sesuai regulasi.
Namun yang utama adalah penyelamatan nyawa pasien. Itu prioritas kami,” tegasnya.
Dasar Regulasi Penjaminan
Mengacu pada Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya:
Pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang sesuai ketentuan perundang-undangan;
Pelayanan yang telah dijamin program lain;
Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin skema lain;
Pengobatan yang bersifat estetik, eksperimen, alternatif yang belum terbukti efektif;
Pelayanan di luar negeri;
Serta sejumlah kriteria lain sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Perpres tersebut.
Pihak rumah sakit menegaskan, meski terdapat batasan regulasi, manajemen tetap berupaya memberikan solusi terbaik terkait pembiayaan.
“Bagian keuangan telah memberikan edukasi langsung kepada keluarga pasien serta menawarkan skema pembayaran yang tidak memberatkan, termasuk sistem angsuran,” ungkap Desy.
Tegaskan Tidak Ada Penahanan
RSUD Abdul Moeloek menegaskan tidak pernah melakukan penahanan pasien. Pasien saat ini masih menjalani perawatan medis aktif karena pertimbangan kondisi kesehatan, bukan persoalan administrasi.
Manajemen rumah sakit juga menyampaikan filosofi pelayanan yang mereka pegang teguh, yakni PUAKHI, dengan menganggap setiap pasien dan keluarga sebagai bagian dari keluarga besar rumah sakit.
Sesuai tagline RSUDAM:
#BekerjaDenganHati, MelayaniDenganCinta
#BergerakBersamaBerkembangBersama
Pihak rumah sakit berharap masyarakat dapat memahami ketentuan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.











