Bandar Lampung, Lampungpagi. Com – 7 Januari 2026 — Gerakan Anti Narkoba dan Minuman Keras Nasional (GANMN) turut mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan moral, sosial, dan masa depan generasi bangsa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANMN, Dr. Hj. Anita Putri, SH., M.Pd., dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa fenomena maraknya perilaku LGBT, penyalahgunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras merupakan tantangan serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Ketiganya memiliki dampak destruktif terhadap nilai agama, kesehatan mental dan fisik, serta tatanan sosial masyarakat. Negara dan daerah memiliki kewajiban moral untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang merusak,” tegas Anita Putri.
Menurutnya, dorongan terhadap Perda Anti-LGBT bukan dimaksudkan untuk menciptakan stigma atau diskriminasi, melainkan sebagai instrumen perlindungan sosial dan pendidikan karakter yang sejalan dengan nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa.
GANMN memandang bahwa regulasi daerah dapat menjadi payung hukum untuk:
memperkuat pendidikan moral dan karakter,
mencegah penyimpangan perilaku berisiko,
serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman bagi anak dan remaja.
Dalam keterangannya, Anita Putri juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan solutif dalam setiap kebijakan yang diambil. Penanganan isu-isu sosial, menurutnya, harus dilakukan melalui edukasi, pembinaan, pendampingan, serta penegakan hukum yang adil—bukan dengan kekerasan atau persekusi.
“Perda harus menjadi alat pembinaan dan pencegahan, bukan alat untuk menghakimi. Yang kita lindungi adalah masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
GANMN pun mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil agar kebijakan yang dihasilkan tetap berkeadilan, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan langkah ini, GANMN menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga moralitas publik, memberantas narkoba dan miras, serta memperjuangkan lingkungan sosial yang sehat dan bermartabat.











