Paktisi hukum Yogie Saputra beri edukasi terkait dinamika pelayanan publik di masyarakat

Lampung, Lampungpagi.com – Yogie Saputra P Jismawi S.H. berpendapat Sebagai praktisi hukum yang mengikuti dinamika pelayanan publik, saya memandang pemberitaan terkait dugaan diskriminasi pelayanan di RSUD Abdul Moeloek perlu dilihat secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

‎Pertama, pembedaan jadwal tindakan medis tidak semerta-merta berarti diskriminasi. Dalam fasilitas kesehatan rujukan seperti RSUD Abdul Moeloek, penentuan jadwal operasi sangat ditentukan oleh prioritas medis, kondisi pasien, serta ketersediaan dokter spesialis, bukan oleh status kepesertaan BPJS maupun pasien umum. Banyak faktor teknis dan medis yang memang tidak dapat disamaratakan.

‎Kedua, informasi yang beredar terkait penundaan operasi karena alasan MENSTRUASI dan parade operasi harus dipahami sebagai pertimbangan medis dan administratif yang umum terjadi, bukan perlakuan khusus terhadap kelas pasien tertentu. Dalam praktik rumah sakit, kondisi pasien memang dapat menjadi alasan penjadwalan ulang demi keamanan tindakan pembedahan.

‎Ketiga, perlu diingat bahwa RSUD Abdul Moeloek merupakan rumah sakit pemerintah yang secara hukum terikat pada prinsip non-diskriminasi. Jika benar ada kebijakan membedakan layanan berdasarkan status BPJS, tentu akan sangat mudah diuji dan dipersoalkan secara hukum maupun etika pelayanan publik. Namun sampai saat ini, tidak ada bukti yang jelas bahwa RSUD Abdul Moeloek menerapkan perlakuan berbeda secara sengaja.

‎Keempat, masyarakat perlu berhati-hati dalam menilai isu semacam ini. Ketidakpuasan terhadap lamanya antrian atau penjadwalan tindakan sering kali lebih berkaitan dengan keterbatasan tenaga medis dan tingginya jumlah pasien, bukan karena diskriminasi.

‎Saya mendorong agar semua pihak melihat persoalan ini secara objektif. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme pengaduan resmi tersedia berbagai kanal baik melalui Span Lapor, Lampung In , WA quik respon siap, email & kotak saran RSAM serta pengaduan secara langsung di layanan admisi disamping IGD.
‎sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara profesional, bukan melalui spekulasi di ruang publik.

‎Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta, pemberitaan yang menyimpulkan adanya diskriminasi tampaknya masih terlalu premature dan perlu pendalaman lebih lanjut agar tidak menciptakan stigma negatif terhadap layanan kesehatan yang justru menjadi tumpuan masyarakat luas (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *