Korlap Komunitas Insan Pers Online Lampung pinta tutup Tambang Batu yang Kangkangi Pergub

Lampung Selatan, Lampungpagi.com – Maraknya keberadaan Penambangan Batu merubah suasana lingkungan hidup yang hijau asri menjadi Bukit yang tandus kering kerontang, menampakan perbukitan yang gundul menganga, berdebu dan gersang. Dinas Lingkungan Hidup dan Gubernur Lampung harus tegas tutup Tambang Batu yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.

“Hasil Pantauan IP selaku Jurnalis yang tergabung di Komunitas Insan Pers Online Lampung, “Mengatakan saya selaku Korlap KIPOL ikut prihatin dikarenaian masih adanya Penggerusan Gunung di Desa Suka Negara, Kecamatan Lematang, Lampung Selatan” Ujarnya

Diketahui Peraturan Daerah Lampung tentang pertambangan No 4 tahun 2013 tentang pengelolaan mineral dan Batu Bara di cabut terkait kewenangan kabupaten/kota nomer 23 tahun 2014 kewenangan Mutlak adalah kemenangan Negara atau kewenangan Provinsi itu sendiri.

Dari penjabaran tersebut kewenangan izin mutlak dari Tambang Batu menurut Undang undang yang ada adalah kewenangan Mutlak dari Provinsi dan Negara yang berhak memberi izin operasi nya Pertambangan tersebut

Kami dari Komunitas Insan Pers Online Lampung, mendukung program tindak tegas tambang Batu yang tidak berizin, bila perlu di tutup.

“Hasil Monitoring yang kami dapat selaku control Sosial, yang berpedoman Undang undang Pers nomer 40 tahun 1999 yaitu tentang kebebasan Pers, Mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi, mempunyai hak untuk menyebarkan informasi yang merugikan lingkungan hidup, berdampak kerusakan lingkungan di sekitar pertambangan tersebut.

“Lanjut IP selaku Korlap, Pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Lampung harus bertindak tegas, bila perlu tutup Tambang batu, Suka Negara, Lematang Lampung Selatan, bila perlu bersama APH Lampung tindak tegas penambang tersebut yang menguntungkan diri sendiri, Berdampak buruk bagi lingkungan dan jalan yang di lewati Truck pengangkat batu tersebut

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *