Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan kebijakan soal penetapan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas dari kalangan industri. Hingga Sabtu (10/5/2025), lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Provinsi Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.
Mikdar Ilyas menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut. “Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujarnya.
Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Harga Singkong Rp1.350/Kg Tanpa Ukur Kadar Pati Mikdar Ilyas juga menekankan bahwa kewenangan menetapkan Lartas bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi. “Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika tidak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, maka petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak. “Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makro ekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” pungkasnya (red)