Lampung, Lampungpagi.com – Sebagai kontraktor pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai berdasaarkan kontrak kerja tertanggal 28 Desember 2021, Minggus dan Nining Syafni Syah telah bekerja secara profesional dan menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati. Namun, kami justru dihadapkan pada berbagai tuduhan sepihak yang tidak berdasar, termasuk klaim mengenai pecah kongsi dalam tim kontraktor serta tuntutan penalti 4,67 miliar yang tidak mencerminkan itikad baik. Senin, 10/03/2025
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kronologi sebenarnya, membantah dan meluruskan tuduhan yang tidak benar, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan kami tempuh untuk menegakkan hak kami” Ujar Minggus
“Kami, selaku kontraktor pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai, merasa perlu memberikan klarifikasi atas berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak UMITRA dalam konferensi pers mereka. Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencederai nama baik kami sebagai kontraktor yang telah bekerja secara profesional sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati “Jelas Minggus
“Kami tegaskan bahwa pekerjaan yang kami lakukan telah diselesaikan sesuai kontrak awal, termasuk pekerjaan tambahan yang diminta langsung oleh pihak UMITRA. Namun, hingga saat ini, masih terdapat hak-hak kami yang belum dipenuhi, sementara di sisi lain kami justru dihadapkan pada berbagai tuduhan sepihak yang tidak berdasar “Ungkap minggus
Kronologi Kontrak dan Fakta Pekerjaan
• Pada 28 Desember 2021: Kontrak kerja ditandatangani dengan tenggat waktu penyelesaian 12 bulan.
Pada Juli 2022: Rekan kami, Freddi, tidak lagi menjadi bagian dari tim kontraktor dalam pembangunan gedung UMITRA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen fisik yang sah.
Selama tahun 2022-2023: Pihak UMITRA melakukan berbagai perubahan spesifikasi teknis item dan volume sepihak tanpa adendum resmi dan tanpa negosiasi anggaran tambahan, yang berdampak pada jadwal penyelesaian proyek. Tanggal
• Pada bulan 28 Desember 2022: Tenggat waktu kontrak berlalu, tetapi keterlambatan terjadi akibat perubahan spesifikasi dan instruksi dari pihak UMITRA sendiri. bulan
• Pada bulan Juli 2023: Pihak UMITRA mengajukan penalti yang tidak berdasar dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan.
• Pada bulan Oktober 2023: Pekerjaan dinyatakan selesai 100%, termasuk pekerjaan tambahan yang kami selesaikan tanpa adanya keberatan dari pihak UMITRA.
• Pada Mei 2024: Masa retensi berakhir, namun pihak UMITRA tetap tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima.
“Kami ingin menegaskan bahwa sejak Juli 2022, saya (Minggus) bersama Sdri. Nining Syafni Syah selaku kontraktor pembangunan gedung UMITRA 7 lantai, secara penuh telah melaksanakan dan menyelesaikan proyek ini hingga tuntas sesuai kontrak kerja awal maupun pekerjaam tambahan yang diminta pihak UMITRA” Kembali Tegas Minggus
2. Bantahan atas Tuduhan Pihak UMITRA
Tuduhan Pecah Kongsi
Kami membantah tegas tuduhan bahwa terjadi perpecahan dalam tim kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa sejak Juli 2022, rekan kami, Freddi, tidak lagi menjadi bagian dari tim kontraktor. Pekerjaan pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah tanggung jawab saya (Minggus) dan Sdri. Nining Syafni Syah, hingga proyek ini selesai 100% sesuai dengan kontrak awal maupun pekerjaan tambahan yang diminta oleh UMITRA.
Penalti yang Tidak Berdasar
Saya, Minggus, ingin memberikan klarifikasi terkait penalti yang dikenakan kepada saya sebesar Rp4,67 miliar atas keterlambatan pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai. Perlu saya tegaskan bahwa penalti yang diajukan oleh pihak UMITRA adalah jumlah yang tidak masuk akal, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh perubahan spesifikasi yang mereka lakukan sendiri.
Pada hari Jumat, 7 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah melaksanakan salat Jumat bersama Ketua Yayasan UMITRA, Bapak Andi Surya, saya diundang ke ruang Rektor di lantai II. Dalam pertemuan tersebut, hadir Sdri. Nining Syafni Syah, pengawas proyek UMITRA Sdr. Rozi Zalba, Warek II Bidang Keuangan Sdri. Maria, serta Rektor UMITRA Hj. Armalia Renny.
Dalam pertemuan tersebut, saya mengalami tekanan dan intimidasi untuk menandatangani sebuah dokumen tanpa diberikan kesempatan untuk membacanya terlebih dahulu. Setelah dokumen tersebut ditandatangani dan saya menerima salinannya, baru saya ketahui bahwa isi dokumen tersebut adalah pernyataan persetujuan atas denda penalti sebesar Rp 4,67 miliar.
Saya menilai tindakan ini merupakan upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang didalangi oleh actor intlektual yakni, Sdri. Maria selaku Warek II Bidang Keuangan serta Rektor UMITRA Hj. Armalia Renny.
Atas tindakan yang tidak adil ini, saya, Minggus, bersama kuasa hukum saya, Ibu Novianti, S.H., dan rekan, akan melaporkan perbuatan ini kepada aparat penegak hukum.
03. Langkah Hukum yang Akan Kami Tempuh
Atas berbagai tindakan yang merugikan kami selaku kontraktor, termasuk upaya manipulasi dalam penandatanganan penalti dan tindakan yang berusaha memecah belah tim kontraktor. kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
4. Kami menuntut agar pihak UMITRA segera:
• Menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan, termasuk tuduhan yang mencemarkan nama baik kami sebagai kontraktor.
• Menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini secara profesional, tanpa menggunakan tekanan hukum denda pinalti yang tidak beralasan dan dasar itikad baik.
• Mengklarifikasi dan mencabut pernyataan yang tidak benar terkait tuduhan pecah kongsi dan penalti yang tidak berdasar.
Menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kontrak dan pekerjaan tambahan yang telah kami selesaikan.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak kami terlindungi dan kebenaran ditegakkan.
“Kami tidak mencari konflik, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam ketika hak kami sebagai kontraktor diinjak-injak dan kami dijadikan target manipulasi. Kami percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan dan kepastian bagi mereka yang berhak “Tutup Minggus
(Team)