Bandar Lampung, Lampungpagi.com – Terjawab Sudah atas Keluhan orang tua siswa siswi terkait adanya penahanan Ijazah di Sekolah Bandarlampung, Saat media mengkompirmasi keadaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Ibu Hj. Eka Afriana, S.Pd, Menyampaikan Himbau dan Instruksi kepada seluruh Sekolah Negeri yang bernaung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera minta sekolah wajib melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa (SDN & SMPN se Bandar Lampung). Rabu (05/02/2025)
Ibu Eka Apriyana atau yang akrab dipanggil Yunda Eka “Menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk itu tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. Apabila ada sekolah negeri yang masih menahan ijazah segera berkoordinasi dan kompirmasi ke saya” ujar Eka.
Mengenai sekolah swasta kami bertekad akan tetap kami perjuangankan sehingga bisa diperoleh ijazahnya, kami memahami memang perlu tindak lanjut dan koordinatif yang kuat serta sinergi berbagai pihak agar permasalahan ini tidak menyulitkan peserta didik memperoleh haknya” Jelas Eka
Saya selaku Kadisbud Kota Bandar Lampung meminta dan memohon benar agar bisa sekolah-sekolah negeri maupun swasta untuk jangan menghambat masa depan mereka (anak-anak peserta didik yang ijazahnya belum diambil), terutama meringankan orang tua mereka “Pungkas Eka penuh semangat
Di tempat terpisah Menurut tokoh pemuda Ketua generasi muda Pekat IB Lampung.
Iya sangat menyoroti dengan hal mengenai penahanan ijazah karna, Yang menahan ijazah seseorang dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang. beberapa dasar hukum yang relevan:
Dasar Hukum
1. *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*: Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya berhak mendapatkan ijazah.
2. *Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan*: Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan sebagai bukti bahwa peserta didik telah menyelesaikan pendidikannya.
3. *Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)*: Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Jika seseorang menahan ijazah secara tidak sah, maka dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. *Ganti rugi*: Pihak yang menahan ijazah dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik ijazah.
2. *Pembayaran denda*: Pihak yang menahan ijazah dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. *Pidana penjara*: Dalam kasus yang lebih serius, pihak yang menahan ijazah dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah yang Bisa Diambil
Jika Anda mengalami penahanan ijazah secara tidak sah, maka Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:
1. *Melaporkan ke pihak berwenang*: Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti polisi atau dinas pendidikan.
2. *Mengajukan permohonan*: Anda dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk meminta ijazah dikembalikan.
3. *Menghubungi pengacara*: Anda dapat menghubungi pengacara untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
(Indra XP).