Kantor Hukum Poetra Nusantara Minta Pemerintah Tunda Aturan Distribusi LPG Subsidi

Tangerang, Lampungpagi.com – Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara Willy Lesmana Putra meminta kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual Liquefied Petrolium Gas (LPG) subsidi 3 kilogram dibatalkan atau ditunda. Larangan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Willy di kantornya yang berada di kawasan BSD City, Tanggerang Selatan (Senin, 3 Februari 2025), menyikapi keluarnya peraturan Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 1 Februari 2025 lalu.

Menurutnya, peraturan Kementerian ESDM tersebut sangatlah tergesa gesa, sehingga berdampak serius pada masyarakat bawah pengguna LPG 3 kg yang sangat tergantung pada ketersediaan bahan bakar gas tersebut. “Boleh saja dia (Kementerian ESDM-red) mengeluarkan peraturan, tapi matangkan konsepnya dulu, baru dikeluarkan kebijakannya,” tegas Willy.

Ditambahkannya, sejak adanya larangan warung-warung untuk menjual gas LPG bersubsidi tabung 3 kg tersebut, kini masyarakat khususnya para pedagang UMKM dan juga ibu-ibu rumah tangga sangat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg. “Selama ini mereka itu mendapatkannya di warung-warung pengecer dekat rumah,” tuturnya. ”Masyarakat kesulitan menemukan keberadaan pangkalan atau agen Pertamina. Karena jumlah pangkalan tidak sebanyak pengecer.”

Jika tujuannya itu untuk mengendalikan harga eceran tertinggi (HET), maka dengan kebijakan baru itu, justru masyarakat akan terbebani tambahan biaya. ”Yaitu biaya transportasi menuju pangkalan atau agen. Dengan demikian masyarakat akan terbebani biaya yang jauh lebih mahal.”

Kebijakan Kementerian ESDM tersebut menurut Praktisi Hukum ini justru menyulitkan masyarakat, bukan untuk membantu masyarakat. “Kebijakan ini saya nilai, bukan untuk kebaikan, justru membuat situasi jadi tidak kondusif,” tegasnya.

Dia meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk membatalkan atau menunda peraturan yang dinilai justru menambah repot masyarakat tersebut. Harapannya, seraya menunggu konsep atau rancangan kebijakan yang lebih matang untuk diimplementasikan, hendaknya pemerintah mengizinkan warung-warung kecil UMKM kembali bisa menjual gas LPG bersubsidi tabung 3 kg. ”Dengan demikian, masyarakat kecil kembali mudah mendapatkan gas LPG 3 kg di warung-pengecer terdekat.”

Untuk diketahui, Kantor Hukum Poetra Nusantara selama ini mendapat penugasan dari Pemerintah melalui Kementerian UMKM untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha UMKM.

Karena itu, kebijakan Kementerian ESDM yang terakhir ini dinilainya sangat tidak ramah terhadap Pengusaha UMKM.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Masyarakat kecil khususnya para pedagang UMKM dan ibu ibu rumah tangga menjerit sejak gas (LPG) subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *