Lampung, Lampungpagi.com – Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Lampung terus memanas menuai pertentangan ditengah Masyarakat.
Ketua Generasi Muda PEKAT Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Provinsi Lampung, Indra Kurniawan, dengan tegas mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung untuk mencabut peraturan tersebut yang dinilai membuka peluang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Penarikan Dana Tidak Transparan, Berpotensi KKN“
Ketua GM PEKAT-IB Lampung, Indra Kurniawan, menyoroti bahwa Pergub ini telah memberikan ruang bagi praktik pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa dengan dalih “peran serta masyarakat.”
Modus-modus tersebut dianggap sangat jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pungutan dana dari orang tua siswa yang tidak jelas peruntukannya telah menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi berjamaah di lingkungan sekolah. Hal ini sangat merugikan masyarakat, terutama siswa dari keluarga tidak mampu,” tegas Indra dalam pernyataannya.
30 Modus Pungli di Sekolah
Ketua GM PEKAT-IB Lampung, Indra Kurniawan, juga mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 30 bentuk modus pungutan liar (pungli) berkedok biaya pendidikan, termasuk uang komite, uang buku, uang ekstrakurikuler, uang pembangunan fisik, hingga uang perpisahan.
“Praktik-praktik ini terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika dibiarkan, pendidikan akan semakin memberatkan orang tua siswa, terutama yang berasal dari kalangan ekonomi lemah,” jelasnya.
Tidak Transparanan Pemilihan Komite Sekolah
Selain pungli, proses pemilihan komite sekolah juga menjadi sorotan tajam.
“Pemilihan komite yang dilakukan tanpa melibatkan musyawarah orang tua siswa menunjukkan ketidaktransparanan. Banyak sekolah hanya menunjuk komite dari orang-orang yang dekat dengan pihak sekolah, tanpa melibatkan suara mayoritas,” ujarnya.
Indra Kurniawan juga menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah seharusnya bersifat swadaya dan sukarela, bukan menjadi alat untuk memaksa orang tua siswa membayar pungutan.
“Komite mestinya mencari pendanaan lain, seperti dana CSR, bukan membebani masyarakat dengan kewajiban yang tidak wajar,” tambahnya.
Kasus Penahanan Ijazah: Praktik yang Tidak Manusiawi
Sebelumnya marak kasus penahanan ijazah di sejumlah sekolah di Lampung, termasuk yang sempat viral terkait SMAN 2 Bandar Lampung, menjadi sorotan tajam.
Indra Kurniawan menyebutkan bahwa menahan ijazah dengan alasan tunggakan pembayaran komite adalah tindakan tidak manusiawi dan melanggar hak siswa.
Seperti yang dialami oleh HB (35), wali murid SMAN 2 Bandar Lampung, yang terpaksa memohon agar pihak sekolah menyerahkan ijazah keponakannya meskipun orang tuanya tidak mampu melunasi tunggakan komite senilai tiga juta rupiah.
“Keluarga siswa tersebut adalah buruh serabutan. Namun, pihak sekolah tetap memaksa pembayaran tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi,” ungkapnya.
Indra juga mengungkapkan bahwa kasus serupa juga banyak dialami oleh siswa lain di beberapa SMA dan SMK di Bandar Lampung.
Orang tua siswa yang tidak mampu melunasi pungutan komite harus melalui perjuangan panjang, bahkan melibatkan DPRD atau media, agar ijazah anak mereka dapat diambil dari sekolah.
Desakan Pencabutan Pergub dan Regulasi Baru
Ketua GM PEKAT-IB Lampung, Indra Kurniawan, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mencabut Pergub No. 61 Tahun 2020 dan menggantinya dengan regulasi yang lebih relevan serta berpihak kepada masyarakat atau orang tua siswa.
“Kami menginginkan aturan yang memastikan tidak ada celah penyimpangan dan pungli di sektor pendidikan serta tidak memberatkan wali murid ekonomi lemah. Pendidikan harus bebas dari segala bentuk korupsi,” ujarnya tegas.
Komitmen GM PEKAT IB Membantu Masyarakat
Sebagai bentuk kepedulian, GM PEKAT IB Provinsi Lampung membuka pintu lebar-lebar bagi orang tua siswa khususnya di Kota Bandar Lampung yang mengalami penahanan ijazah atau bentuk penyimpangan lainnya di sekolah dengan menghubugi kontak person: 0813-6923-4567.
“Kami siap membantu masyarakat melalui rumah pengaduan GM PEKAT-IB Lampung melawan segala bentuk ketidakadilan ini. Pendidikan adalah hak dasar yang harus dinikmati tanpa diskriminasi,” tutup Indra.
Dengan adanya polemik ini, masyarakat, terutama orang tua siswa, diharapkan semakin kritis dan bersuara untuk memastikan pendidikan yang bersih, adil, dan tidak membebani rakyat kecil (red)