LAMPUNGPAGI – Demi menciptakan suasana yang kondusif dan lajunya roda pemerintahan serta pembangunan, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, SH akhirnya mencabut gugatan banding atas Putusan Pengadilan Kotabumi Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN KBu, Senin (20/02/2023).
Wansori mengatakan, hal ini perlu di lakukan agar tidak adalagi perselisihan berkepanjangan antara pihak kontraktor dengan pemerintah daerah, karena hal ini akan sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pembangunan di Lampung Utara.
“Tentunya kita tidak ingin perselisihan ini terus berkepanjangan sehingga akan menghambat pembangunan di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini, dan yang pasti ini akan menjadi preseden buruk bagi kabupaten kita, apalagi kawan-kawan kontraktor ini adalah saudara kita masyarakat Lampung Utara yang memang membutuhkan kepastian hukum atas hak-hak mereka yang legitimasinya jelas,” katanya.
Lebih lanjut dirinya berharap agar semua pihak dapat mengikuti apa yang sudah menjadi putusan pengadilan demi terciptanya suasana yang kondusif dan juga apa yang terjadi di tahun 2018 tidak terjadi lagi kedepannya.
Disisi Lain pihak melalui kuasa hukumnya Suardi, SH, MH Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap langkah Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, SH yang telah bersedia mencabut Gugatan Banding terhadap Keputusan Pengadilan Kotabumi Lampung Utara. Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN KBu. Atas nama penggugat. HI. Aidil Achmad Jaya, S. Sos.
Suardi berharap agar Pemkab Lampung Utara khususnya Bupati Hi. Budi Utomo, SE, MM, untuk dapat mengikuti langkah bijak dari Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara tersebut juga agar dapat mengindahkan keputusan pengadilan.
“Tentunya kita ingin persoalan ini dapat selasai dengan baik, tanpa ada perselisihan dan konflik yang berkepanjangan sehingga tercipta situasi kondusif, yang tentu akan mendorong lajunya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara ini,” ucapnya.
Menurut Suardi, Keputusan Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut sudah bagus dan netral, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan dikedua belah pihak, baik penggugat ataupun tergugat. (*)
Laporan: Refdesem Said
Discussion about this post