• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
Lampungpagi.com
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BANDARLAMPUNG
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • METRO
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANGBAWANG
  • TULANGBAWANG BARAT
  • WAYKANAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BANDARLAMPUNG
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • METRO
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANGBAWANG
  • TULANGBAWANG BARAT
  • WAYKANAN
No Result
View All Result
Lampungpagi.com
No Result
View All Result

Bidpropam Polda Periksa 2 Personil PAM PT AKG

1 Februari 2023
in HUKUM & KRIMINAL, LAMPUNG SELATAN

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,

LAMPUNGPAGI – Bidang Propam Polda Lampung gerak cepat melakukan pemeriksaan 2 Personil PAM di PT AKG Bahuga, Waykanan yang melakukan tindakan penembakan terhadap berinisial A yang meninggal dunia.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pasca kejadian Dugaan Pencurian Tandan buah sawit, serta perusakan dan Pembakaran oleh massa di Areal PT AKG Bahuga, pada hari Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib diruang kerjanya, Selasa (31/1/2023).

Berita Lainnya

Kapolres Lamtim Terima Penghargaan Tim Hotman 911

Jika Terbukti Keterangan Palsu, Mm Ditindak Tegas

Dunia Pendidikan Lampung Darurat Kekerasan Seksual

“Bapak Kapolda Lampung telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian,” kata Pandra.

Diterangkannya, 2 Personil Dit Samapta Polda Lampung yang tengah bertugas, berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga yang telah melakukan upaya Tindakan Kepolisian terhadap diduga Pelaku berinisial A, yang menjadi Korban, saat ini kedua Personil tersebut, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam rangka Penyelidikan, atas pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dimana kedua-nya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian.

Dijelaskan oleh Pandra, pemeriksaan terhadap kedua Personil Dit Samapta Polda Lampung tersebut, sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan Upaya tindakan Kepolisian kepada korban berinisial A, yang mengakibatkan meninggal dunia, dan juga untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi, di (TKP) tempat kejadian perkara.

Sebelumnya, dia menjelaskan awal kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib jelang dinihari personil PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11, ditengah kegelapan malam saat dinihari, kemudian Petugas melihat diduga ada pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda-4 Pick-up bak terbuka dan petugas berusaha menghentikan pelaku, dengan cara melakukan mengeluarkan tembakan peringatan keatas, untuk diindahkan dan berhenti.

“Bukannya berhenti, namun diduga pelaku A, malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi ditengah kegelapan malam dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel Pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya, karena posisi terdesak Petugas tidak dapat menghindar, sehingga personel tersebut, secara refleks, gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, dan melakukan Upaya tindakan Kepolisian dengan melepaskan tembakan kearah mobil yang diduga mengenai pelaku yang berinisial A, “jelas Pandra.

Pandra juga menjelaskan bahwa Pelaku berinisial A yang telah dilakukan Upaya Tindakan Kepolisian secara tegas oleh Personil Pam Dit Samapta Polda Lampung, sempat juga dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir namun jiwanya tidak dapat tertolong.

Selanjutnya pandra menjelaskan, dari hasil SKCK Catatan Kepolisian Pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan dilaporkan oleh pegawai atas nama PS, dan terhadap Pelaku berinisial A di Vonis oleh Hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan.

Pandra, berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut, kepada seluruh pihak, agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri serta dapat menjelaskan kepada semua pihak, dan tidak meyebarkan berita Hoax,

Dan mohon bantuan serta Kerjasama kepada para Tokoh-2 Informal seperti Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Masyarakat, beserta seluruh Komponen Pemangku Kepentingan yang ada di Wilayah Kab Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tercipta Situasi Harkamtibmas yang kondusif. (*)

Sumber: Bidhumas Polda Lampung

ShareTweetSend
Previous Post

Kecamatan Metro Utara Gelar Musrenbang

Next Post

Nunik dan Riana Hadiri Pengajian Akbar di Waykanan

Next Post

Nunik dan Riana Hadiri Pengajian Akbar di Waykanan

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 LampungPagi.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN

© 2021 LampungPagi.co