LAMPUNGPAGI – Merasa belum memenuhi rasa keadilan atas putusan hakim, Y. Erwin selaku pihak tergugat minta Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, tidak melakukan eksekusi lahan sawah miliknya atas permohonan Imbriana selaku pihak penggugat.
Sebelumnya, Imbriana warga Perum Ki Maja Icon Blok A9, LK III RT 002, Kelurahan Sepang Raya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlmpung melalui kuasa hukumnya Indah Maylan, SH melakukan gugatan perdata terhadap Y. Erwin warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kuasa Hukum telah mendaftarkan Perkara di PN Kota Agung pada Senin, 21 Oktober 2019 dengan Nomor perkara yang terdaftar di Panitera Hukum Pengadilan Kota Agung Nomor : 64/SK/2019/PN Kot.
Dimana pada Hari Kamis 23 Januari 2020 Hakim PN Kota Agung telah mengucapkan putusan pada sidang terbuka dihadapan Kuasa Hukum penggugat dan tergugat. Berdasarkan putusan tersebut, pihak penggugat melakukan permohonan agar diaksanakan eksekusi oleh pengadinan.
Aanmaning pertama pada 2 November 2022 dan 17 November 2022 PN Kota Agung kembali menggelar Aanmaning ke dua, di mana pihak penggugat tidak hadir dan hanya dihadiri Y. Erwin selaku tergugat, yang di gelar tertutup.
Ari Qurniawan. S.H., M.H., selaku Ketua PN Kota Agung selanjutnya menyampaikan bahwa pihak tergugat dipersilahkan menggunakan haknya di tenggang waktu 8 hari, pihak Pengadilan akan melakukan tahapan berikutnya sesuai permohonan penggugat.
“Kami tetap menerima permohonan pemohon dan juga kami akan menerima keberatan tergugat disini kami tetap mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini cara musyawarah kekeluargaan.” Ujarnya singkat.
Sementara Y. Erwin sebagai tergugat keberatan dan menolak jika PN Kota Agung akan melakukan Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi) dengan alasan putusan itu belum memenuhi rasa keadilan.
“Alasan penolakan saya, pertama, jumlahnya 125 kotak sawah itu yang benar. Dan sawah saya, itu bukan di wilayah belakang Pom Bensin, tetapi daerah Ciherang Banjar Negeri. Kedua, bukan berjumlah 130 kotak sawah yang tergadai dengan mereka, tetapi faktanya sawah saya itu hanya 125 kotak,” terangnya saat keterangan pers di PN Kota Agung, Kamis (17/11/2022).
Selanjutnya dia juga mempertanyakan bahwa yang 5 kotak sawah itu dari mana. “Bagaimana saya nambahnya? Imbriyana dan Febriansyah ini sudah menipu saya.” Tegas Erwin.
“Dulu Febriansyah memberi kwitansi kosong. Bahasa dia, masak saya bohong dengan abang saya sendiri, dan saya percaya, dan tanda tangani kwitansi, tetapi faktanya jumlah dalam kwitansi itu berbeda isinya.” Imbuhnya.
“Sebenarnya kronologis awal, Febri datang kesaya, mengenalkan saudara kita kata Febri yang namanya Imbriyana dan ada janji-janji akan di berikan Proyek. Dan saya percaya karna Febri saudara saya. Maka kami sepakat waktu itu gadaikan sawah senilai 170 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya kata Erwin, dana tersebut dipergunakan dirinya Rp150 juta untuk kepentingan politik tim sukses Bambang Kurniawan yang pada saat itu akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanggamus periode 2014-2019, dan Rp10 juta digunakan untuk merenovasi rumah Yana yang ada di Bandar Lampung, Rp10 juta digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung bersama Febri dan Imbriana, sementara sawah miliknya sudah tergadai selama 7 tahun.
“Sedangkan jika selama 7 tahun, itu per tahunnya 2 kali Panen, dan hasilnya 1 kali panen sawah saya menghasilkan 5,5 ton. Artinya 5.5 ton 14 kali panen selama 7 tahun.Harganya 4500/kg kira- kira berjumlah 346 juta, sementara hutang saya hanya 170 juta, belum sebanding dengan uang gadai sawah yang saya terima dan ke untungan Yana dan Febri 176.5 juta Itu kalau saya kurangi dengang hutang saya.” Terang Erwin.
Secara otomatis kata Erwin, “Yana dan Febri yang untung, bukan saya. Pada Aanmaning pertama telah menyampaikan saya sanggup 10 juta setiap panen, namun pihak penggugat menolak itikad baik saya, untuk menyelesaikan hutang saya,” terangnya.
Sampai berita diterbitkan, pihak pengugat belum dapat dikonfirmasi, karena tidak ada yang hadir saat Aanmaning ke dua di Pengadilan Negeri Kota Agung. (*)
Laporan: Refdesem Said
Discussion about this post