• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
Lampungpagi.com
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BANDARLAMPUNG
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • METRO
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANGBAWANG
  • TULANGBAWANG BARAT
  • WAYKANAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BANDARLAMPUNG
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • METRO
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANGBAWANG
  • TULANGBAWANG BARAT
  • WAYKANAN
No Result
View All Result
Lampungpagi.com
No Result
View All Result

APH Lambar dan Lamsel Diminta Terapkan Hukum Berat

3 Februari 2023
in BANDARLAMPUNG, HUKUM & KRIMINAL, LAMPUNG BARAT, LAMPUNG SELATAN
Aktivis Toni Fisher Kecam Bapak Gagahi Putri Kandung

LAMPUNGPAGI – Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung meminta dua pemerintah daerah di Lampung untuk mengevaluasi program terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah daerah yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Selatan yang baru baru ini telah terjadi kasus kekerasan seksual di kedua daerah tersebut.

Berita Lainnya

Riana Sari Dilantik Ketua Kehormatan PPTI Wilayah Lampung

Arinal Djunaidi Apresiasi Sinergi Antar Komponen Pembangunan

Gubernur Terima Tim Verifikasi Sekretaris Militer Presiden

Hal itu disampaikan Toni Fisher selaku Direktur LPHPA Lampung, Jumat (3/2/2023) di Bandarlampung yang meminta pemerintah daerah khususnya Alat Penegak Hukum (APH) di wilayah itu menerapkan sanksi hukum yang terberat terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Sebentar lagi seluruh kabupaten dan kota se Indonesia segera menghadapi Evaluasi Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang merupakan salah satu dari model evaluasi tanggung jawab pemerintah dalam berbagai jenis pembangunan, baik infrastruktur, sarana prasarana serta pembangunan manusia (IPM). Apalah artinya sukses pembangunan bidang infrastruktur tanpa diiringi dengan sukses pembangunan manusia nya, terutama perlindungan anak,” terangnya.

Menurutnya, jangan hanya bersifat parsial, seremonial saja ketika ada sedikit program untuk perlindungan anak. Apalagi hanya untuk mengejar penghargaan saja.

“Saya kembali menyatakan bahwa Lampung darurat kekerasan seksual. Awal tahun 2023 bulan Januari beruntun terjadi. Awal Pebruari kembali beruntun. Dibarengi dengan beberapa kasus penculikan,” tegasnya.

Dia justru mempertanyakan keseriusan Pemda Lampung Barat dan Lampung Selatan dalam program perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kasus ini kata dia, masuk klasifikasi kasus Gangrape. Kasus yang pernah terjadi di Bengkulu dan Lampung pada tahun 2015. Seharusnya, Pemda mau mulai belajar dari setiap kasus yang kerap terjadi, melalui anggaran dan program nya yang tersebar melibatkan seluruh stakeholder dan satker di daerahnya.

“Jangan juga  berharap masyarakat dan kelompok di masyarakat mau terlibat dan peduli dalam perlindungan anak di wilayah nya, bila tidak ada program yang masif dan terus menerus kepada mereka tentang peran nya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak.” Tutupnya. (*)

Editor: Thony Syahril 

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek Jalan di Desa Gedung Wani Disoal

Next Post

AMM Pengawal Agenda Program Muhammadiyah

Next Post

AMM Pengawal Agenda Program Muhammadiyah

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 LampungPagi.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN

© 2021 LampungPagi.co