LAMPUNGPAGI – Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung meminta dua pemerintah daerah di Lampung untuk mengevaluasi program terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah daerah yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Selatan yang baru baru ini telah terjadi kasus kekerasan seksual di kedua daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Toni Fisher selaku Direktur LPHPA Lampung, Jumat (3/2/2023) di Bandarlampung yang meminta pemerintah daerah khususnya Alat Penegak Hukum (APH) di wilayah itu menerapkan sanksi hukum yang terberat terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Sebentar lagi seluruh kabupaten dan kota se Indonesia segera menghadapi Evaluasi Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang merupakan salah satu dari model evaluasi tanggung jawab pemerintah dalam berbagai jenis pembangunan, baik infrastruktur, sarana prasarana serta pembangunan manusia (IPM). Apalah artinya sukses pembangunan bidang infrastruktur tanpa diiringi dengan sukses pembangunan manusia nya, terutama perlindungan anak,” terangnya.
Menurutnya, jangan hanya bersifat parsial, seremonial saja ketika ada sedikit program untuk perlindungan anak. Apalagi hanya untuk mengejar penghargaan saja.
“Saya kembali menyatakan bahwa Lampung darurat kekerasan seksual. Awal tahun 2023 bulan Januari beruntun terjadi. Awal Pebruari kembali beruntun. Dibarengi dengan beberapa kasus penculikan,” tegasnya.
Dia justru mempertanyakan keseriusan Pemda Lampung Barat dan Lampung Selatan dalam program perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kasus ini kata dia, masuk klasifikasi kasus Gangrape. Kasus yang pernah terjadi di Bengkulu dan Lampung pada tahun 2015. Seharusnya, Pemda mau mulai belajar dari setiap kasus yang kerap terjadi, melalui anggaran dan program nya yang tersebar melibatkan seluruh stakeholder dan satker di daerahnya.
“Jangan juga berharap masyarakat dan kelompok di masyarakat mau terlibat dan peduli dalam perlindungan anak di wilayah nya, bila tidak ada program yang masif dan terus menerus kepada mereka tentang peran nya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak.” Tutupnya. (*)
Editor: Thony Syahril
Discussion about this post