Diduga Proyek Ruas Jalan Sukadamai Lampung Selatan Salahi Aturan

Lampung Selatan. Lampungpagi.com –Proyek jalan pengerjaan talud drainase, ruas jalan Sukadamai Lampung Selatan menyalahi aturan pengerjaan dikarenakan tidak adanya papan Keterangan Informasi Publik (KIP) dan Kelengkapan Keselamatan Kerja(K3).

Menurut keterangan Erdin, selaku anggota Ikatan Jurnalis online Lampung (IJOL), Proyek Talud ini melanggar aturan keterbukaan informasi publik, hal ini terlihat dari tidak adanya plang papan nama informasi proyek, melanggar aturan yang tertuang di undang -undang Nomer 14 tahun 2008,yang menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Di saat yang sama Roha, selaku kepengurusan IJOL menegaskan, tiap proyek tender yang beranggaran besar harus ada kelengkapan K3, Seperti sepatu boot, helm standar dan rompi kerja proyek.

“Ini tidak ada sama sekali, menurut saya ini menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 12 undang undang keselamatan kerja ,yang berlaku di negara kita,”ungkapnya, Kamis (1/11/2024).

Hasil pantauan awak media yang tergabung dalam IJOL bahwa pengerjaan proyek drainase ruas jalan Sp Korpri tender rekontruksi jalan ruas Sukadamai (Link 013) kabupaten Lampung Selatan bernilai Fantasis yaitu 5 Milyar rupiah, Ro 5.123.027 420.00 harga HPS dengan harga Pagu Rp 5.124.000.308.23 yang dimenangkan oleh Syurga Maha Sejati, Perum RBI Jl.Leo No 13 Raja Basa Nunyai Raja Basa Bandar Lampung,di ketahui alamat kantor tertera diduga tidak diketahui keberadaannya.

“Dengan nilai yang fantastis, diduga proyek tersebut sengaja dimenangkan dan menguntungkan sepihak, alasannya nilai proyek sengaja dilambungkan tinggi yang tidak sesuai dengan pengerjaan proyek tersebut,” kata Roha (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *