ASN dan Kades Wajib Netral dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Wawancara dengan Waka DPD KWRI Prov. Lampung

Lampung.Lampungpagi.Com – Wakil Ketua DPD KWRI Prov Lampung Gebes Sutikno meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yg akan digelar pada bulan November 2024 mendatang. Ia menilai kewajiban tersebut harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas ASN. Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan provinsi kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,”ujar Gebes

Demikian juga bagi para Kades agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan lima tahunan tersebut. Sebab, tegasnya, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.

“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itu menjadi jaminan. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik, pesan Wakil Ketua DPD KWRI itu.

Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,”Pasal 490 UU Pemilu

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

“Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu” pungkas gebes penuh semangat (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *