Bandar Lampung, Lampungpagi.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memberikan perhatian khusus terhadap konflik agraria yang diduga melibatkan PT Sugar Group Company (SGC). Desakan ini disampaikan langsung oleh PGK saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema “Lampung Darurat Agraria: Antara Penegakan Hukum atau Investasi Berkelanjutan – Manakah yang Lebih Penting?” yang digelar HMI Cabang Bandar Lampung, Sabtu (9/8/2025) di Djaya House Cafe, Bandar Lampung.
Dalam forum tersebut, PGK menegaskan bahwa posisi mereka sebagai pembicara bukan hanya untuk memberikan pandangan, tetapi juga untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat secara langsung di hadapan publik dan pemangku kepentingan. PGK menilai bahwa forum seperti ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan sikap organisasi secara tegas, sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran oleh korporasi besar.
PGK menyoroti bahwa konflik agraria di Lampung telah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencaplokan lahan dengan luas ribuan hektare oleh SGC di wilayah Tulang Bawang tanpa kompensasi memadai kepada warga.
Tak hanya itu, PGK juga mengutip temuan dari berbagai pihak, termasuk Pansus DPRD Tulang Bawang dan akademisi Unila, yang diterbitkan pada tahun 2017. Temuan tersebut dinilai sebagai gerbang awal terbukanya “kotak pandora” terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini. Bahkan Wakil Ketua I PGK Provinsi Lampung, Basuki, S.H., C.Med., ikut terlibat dalam investigasi pada saat itu.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi persoalan serius yang menyangkut hak hidup rakyat, integritas hukum, dan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung harus mengambil langkah cepat dan tegas,” tegas Andri Trisko, S.H., M.H., Ketua Umum DPW PGK Provinsi Lampung.
PGK menegaskan akan melayangkan laporan resmi langsung ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan SGC.
“Untuk itu, PGK akan melakukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI sekaligus menggelar aksi massa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebagai bentuk tekanan publik, agar persoalan agraria, khususnya di Lampung, dapat segera dituntaskan secara adil dan transparan,” tegas Andri Trisko.
Selain PGK, diskusi publik tersebut juga menghadirkan perwakilan aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang turut memberikan pandangan mengenai solusi konflik agraria di Lampung. Semua pihak sepakat bahwa investasi berkelanjutan hanya dapat tercapai jika ada penegakan hukum yang kuat dan perlindungan hak masyarakat.
PGK juga menyoroti rekomendasi ukur ulang dari Komisi II DPR RI sebagai momentum penting. “Dengan adanya rekomendasi ukur ulang dari Komisi II, kami melihat potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan lahan, karena terdapat indikasi niat jahat untuk menggarap lahan di luar izin HGU. Perbuatan ini sudah selayaknya menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Agung,” pungkas Andri.
PGK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Menjadi pembicara di forum ini memperkuat komitmen kami untuk tidak hanya bersuara, tetapi juga bertindak. Lampung tidak boleh dibiarkan terus terluka oleh konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya. (Red)