Tanggerang Selatan, Lampungpagi.com – (4 Juni 2025) – Seorang konsumen bernama Yohanes Kusdharmanto, JM, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) secara resmi melayangkan somasi kepada PT Satria Motor Indonesia (sebelumnya dikenal sebagai PT Kurnia EVBU Internasional) atas dugaan wanprestasi dalam transaksi pembelian mobil listrik.
Somasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Oktober 2024, yang memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap PT Satria Motor Indonesia. Persoalan bermula saat Yohanes memesan 1 unit mobil listrik tipe K-Kooper Std berwarna putih pada tanggal 8 Desember 2023, dengan nilai transaksi sebesar Rp60 juta, dibayar lunas melalui transfer bank.
Dalam perjanjian yang tertuang pada Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Reguler, kendaraan tersebut dijanjikan akan diserahkan dalam waktu 90 hari kerja sejak 14 hari kerja setelah pembayaran diterima dan proses administrasi selesai. Dengan demikian, estimasi waktu penyerahan seharusnya jatuh pada kisaran awal April 2024. Bahkan, jika terjadi keterlambatan, toleransi tambahan hanya diberikan selama 30 hari kerja, sesuai Poin 7 dalam SPK.
“Namun hingga lebih dari 10 bulan sejak pembayaran dilakukan, kendaraan yang saya pesan tidak kunjung diserahkan, dan sampai kini tidak ada kepastian waktu penyerahan dari pihak perusahaan. Padahal saya membutuhkan sekali mobilnya,” kata Yohanes Kusdharmanto.
Atas permasalahan itu, kuasa hukum juga telah mengirimkan undangan klarifikasi melalui surat resmi pada 25 Oktober 2024, namun pihak PT Satria Motor Indonesia menyatakan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota, melalui Surat Jawaban Nomor: 037/Sjs-Legal/SMI/XI/2024.
Lebih lanjut, pada tanggal 10 Desember 2024, kuasa hukum klien mendatangi langsung dealer resmi PT Satria Motor Indonesia di Jl. Rawa Buntu Utara Blok F1 No. 1, Ruko No. 4–6, Tangerang Selatan, namun tidak juga ditemukan solusi atas permasalahan tersebut.
Kuasa hukum klien menilai tindakan Direktur Utama PT Satria Motor Indonesia sebagai bentuk wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam somasi tersebut, pihak perusahaan diberikan waktu selama 7 hari kalender untuk menyerahkan unit kendaraan atau mengembalikan dana beserta kompensasi bunga, sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh secara perdata maupun pidana.
Konflik antara konsumen dan pihak PT Satria Motor Indonesia terus memanas setelah kuasa hukum dari Yohanes Kusdharmanto melayangkan somasi lanjutan atas dugaan wanprestasi dan potensi Tindak Pidana Penipuan serta Penggelapan.
Menurut informasi yang dihimpun, pada tanggal 10 Desember 2024, pihak kuasa hukum klien mendatangi kantor perusahaan di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas keterlambatan penyerahan unit mobil listrik tipe K-Kooper Std yang telah dibayar lunas sebesar Rp60 juta sejak Desember 2023 itu.
Dalam pertemuan tersebut, Idqo, selaku Legal Staff PT Satria Motor Indonesia, menawarkan unit mobil display sebagai solusi pengganti. Namun, penawaran tersebut pihak legal tersebut justru ditolak oleh pimpinan perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum klien menilai kegagalan upaya musyawarah menunjukkan kelalaian pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi.
Lebih jauh, somasi juga menegaskan bahwa tindakan pihak perusahaan berpotensi kuat sebagai tindak pidana, antara lain:
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP), karena adanya dugaan pemberian keterangan palsu atau janji-janji yang tidak benar guna meyakinkan klien agar melakukan pembayaran.
Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP), karena uang telah diterima secara sah namun tidak disertai penyerahan barang yang diperjanjikan.
Selain aspek pidana, perusahaan juga dinilai melanggar hak-hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4 ayat (3), karena Klien tidak diberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur;
Pasal 8 ayat (1) huruf f, karena barang tidak diserahkan sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender sejak surat diterima, dengan dua tuntutan utama:
Segera menyerahkan unit kendaraan mobil listrik K-Kooper Std kepada klien sesuai perjanjian awal tanpa penambahan biaya apapun;
Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas kerugian yang telah ditimbulkan.
“Jika dalam tenggat tersebut tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata untuk menuntut keadilan dan kompensasi penuh atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien,” papar Kuasa Hukum.
Yang menjadi catatan, belakangan ketika dilakukan pelacakan, kantor PT Satria Motor Indonesia tidak ditemukan. Setelah sekian kali berpindah, terakhir, perusahaan ini berkantor di Ruko Gadget, Jl. Klp. Lilin Utara II No.59 A 58, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tetapi ruko tersebut dalam keadaan tertutup dan malah terpampang spanduk berisi kekecewan para pelanggan. Tertulis dalam spanduk itu “Informasi Pengaduan Korban PT. Satria Motor Indonesia (SMI), (PT. Kurnia EVCBU International).” Tertera pula di spanduk itu Nomor WA : 0810355709092.
Salah seorang Satpam yang berjaga di kawasan ruko tersebut menjelaskan, puluhan orang telah berdatangan ke kantor yang sudah tutup itu. “Ramai sekali orang datang ke kantor itu. Mereka setiap hari berdatangan. Paling ramai pada bulan Januari 2025 lalu. Ada puluhan orang yang datang setiap hari. Mereka merasa ditipu oleh perusahaan motor listrik itu,” katanya.
Di mana kantor tersebut kini berada? “Setelah tutup pada bulan Januari 2025, saya tidak tahu perusahaan tersebut pindah kemana.”
Kini, puluhan korban tersebut berhimpun dalam satu aliansi yang menamakan diri “Forum Korban Penipuan PT Satria Motor Indonesia (eks PT Kurnia EVCBU International).” Mereka secara bersama-sama bermaksud melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwajib. (Red)