Poetra Nusantara Law Office Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Tangerang, Lampungpagi.com – Dalam rangka memperkuat daya saing serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) bekerja sama dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi para pengusaha UMKM se-Tangerang Raya.

Kegiatan ini diselenggarakan di Komplek Dasana Indah, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/5) dan diikuti oleh puluhan pengusaha UMKM dari berbagai sektor, terutama kuliner.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya kepemilikan Sertifikat Halal bagi produk UMKM.

Sertifikasi ini dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing produk serta menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk lokal.

Mewakili Willy Lesmana Putra Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office), Widada menegaskan, bahwa Sertifikasi Halal bukan hanya sekadar pemenuhan tuntutan pasar, melainkan juga merupakan bentuk tanggung jawab moral bagi pengusaha.

“Produk halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk. Kami hadir untuk memberikan Pendampingan Hukum serta memastikan proses Sertifikasi Halal dapat diakses secara gratis oleh pengusaha UMKM,” jelas Widada didampingi Anthony praktisi hukum dari Poetra Nusantara Law Office.

Dalam sesi pemaparan teknis, HA. Najwa, S.Pd.I, selaku pendamping dari BPJPH menjelaskan bahwa legalitas produk melalui Sertifikasi Halal adalah bagian penting dari strategi meningkatkan daya saing dan profesionalisme pelaku UMKM.

“BPJPH hadir untuk mendukung proses ini dari awal hingga akhir, mulai dari pendaftaran, pendampingan, hingga penerbitan Sertifikat Halal. Kami berharap para pengusaha UMKM di wilayah ini dapat memanfaatkan momentum ini secara maksimal,” ujar Najwa.

Najwa juga menjabarkan tahapan yang harus dilalui dalam proses Sertifikasi Halal, yakni:
1. Pendaftaran produk melalui sistem BPJPH
2. Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
3. Pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
4. Penetapan fatwa halal
5. Penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang kompetitif, berbasis syariah, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat di era modern saat ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *