Masyarakat Pesawaran berharap MK jangan hilangkan suara rakyat

Pesawaran, Lampungpagi.com – Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Tinggi Negara, harus tetap memperlihatkan kewibawaan yang tinggi dan tidak terpengaruh dengan pihak manapun yang tidak puas atas hasil perolehan suara di pemilu khususnya pilkada. Kemenangan Aries Sandi- DP- Supriyanto adalah bukti masyarakat merindukan pemimpin yang memiliki integritas dan bisa memadukan segala perbedaan menjadi sebuah kekuatan besar dalam membangun keharmonian di masyarakat.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 Bahwa pada Hari Selasa Tanggal Tiga Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Pukul 16.38 WIB berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, disampaikan sebagai berikut, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran nomor urut satu Aries Sandi- DP- Supriyanto meraih 143.391 suara, Nanda- Anton hanya 97.625.

Menurut Pendapat Indra Segalo-Galo (Tokoh Muda Pekat Lampung) “Kita telah melaksanakan tahapan pilkadan Kabupaten Pesawaran secara bertahap dengan perhitungan berjenjang sehinga terekapitulasi tingkat kabupaten, dan 11 Kecamatan, 10 Kecamatan di menangkan Aries Sandi- Supriyanto, Sedangkan Nanda- Anton hanya menang 1 Kecamatan “Ujarnya.

“MK jangan takut, jangan ambil keputusan karena tertekan, dengarkan suara rakyat, sebagai pengambil keputusan konstitisional tolong jaga hak yang di amanahkan mayoritas rakyat, jadi jangan dihilangkan.” Ujarnya

“Pemilu ini sudah sukses, masyarakat ingin suara mereka didengar, saya dengar suara dan pendapat masyarakat Pesawaran, jadi tolong MK jangan keliru mengambil keputusan, Ijazahnya kan sudah diakui negara, ditandatangi pejabat yang berwenang, selain itu juga bukan kertas sejak yg butuhkan guna mensejahterakan rakyat, tapi kerja nyata, ada dulu menteri yang hebat bahkan tidak lulus smp, yang harus diperjuangan suara rakyat, bukan pemilahan ijazah, kan sudah di awal di verifikasi penyelenggara (KPU & Bwasalu)” Pungkasnya (Indra Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *